Hukum dan Adab Wakaf Mushaf Al-Qur’an yang Sudah Usang Menurut Pandangan Ulama
Di sudut lemari masjid, di rak mushalla, atau di rumah-rumah, sering kita temukan mushaf Al-Qur’an yang sudah usang. Kertasnya menguning, sampulnya lepas, dan lembarannya mulai rapuh. Bagi sebagian orang, mushaf seperti ini mungkin dianggap sekadar barang lama. Padahal, di baliknya tersimpan sejarah panjang: ia pernah menjadi teman setia seseorang dalam membaca, menghafal, dan merenungi ayat-ayat Allah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana sebenarnya hukum dan adab memperlakukan mushaf Al-Qur’an yang sudah usang? Apakah boleh dibakar, dipendam, atau justru dibiarkan begitu saja? Para ulama telah membahas persoalan ini dengan sangat hati-hati, karena menyangkut kehormatan kalamullah. Mari kita telusuri bersama, agar sikap kita terhadap mushaf tetap mencerminkan adab kepada Al-Qur’an.
Kedudukan Mushaf dalam Islam
Sebelum masuk ke pembahasan hukum, penting bagi kita memahami kedudukan mushaf itu sendiri. Mushaf adalah lembaran yang memuat kalam Allah, dan karena itu ia memiliki kehormatan yang tidak sama dengan buku biasa. Menyentuhnya pun memiliki adab tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77–79)
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa memuliakan mushaf bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari penghormatan kepada Allah dan firman-Nya. Karena itu, ketika mushaf mulai usang, kita tidak boleh memperlakukannya secara sembarangan.
Pandangan Ulama tentang Mushaf yang Sudah Usang
Setidaknya ada beberapa cara yang dikenal dalam khazanah fikih untuk memperlakukan mushaf usang. Semuanya bertujuan pada satu hal: menjaga kehormatan Al-Qur’an.
1. Tetap Menyimpannya dengan Baik
Cara paling sederhana adalah tetap menyimpan mushaf tersebut di tempat yang layak dan terhormat. Selama tulisannya masih bisa dibaca, mushaf masih bisa dimanfaatkan untuk tilawah, meskipun kondisinya tidak lagi sempurna. Menyimpannya di rak khusus, jauh dari tempat kotor, sudah menjadi bentuk penghormatan.
2. Mengubur di Tempat yang Terhormat
Sebagian ulama, terutama dari kalangan mazhab Syafi’i, membolehkan mushaf usang dikubur di tanah yang bersih dan tidak dilalui orang. Tujuannya agar tulisan Al-Qur’an tidak terinjak atau terhina. Cara ini dianggap aman karena menjaga fisik mushaf dari perlakuan yang tidak pantas.
3. Membakar dengan Adab Tertentu
Ada pula pandangan yang membolehkan membakar mushaf yang benar-benar sudah tidak bisa digunakan. Namun, ini bukan pembakaran biasa. Mushaf harus dibakar dengan niat menjaga kehormatan, di tempat yang bersih, dan abunya kemudian dikubur. Cara ini pernah disebutkan dalam sebagian riwayat terkait pengumpulan mushaf di masa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.
4. Menyerahkan kepada Pihak yang Berkompeten
Jika kita ragu, cara paling aman adalah menyerahkan mushaf usang kepada lembaga atau yayasan yang memahami adab-adab ini. Mereka biasanya memiliki prosedur khusus, seperti pemusnahan yang sesuai syariat atau daur ulang yang tetap menjaga kehormatan tulisan Al-Qur’an.
Adab yang Perlu Diperhatikan
Selain hukum, ada adab yang sebaiknya kita jaga saat berhadapan dengan mushaf usang:
- Jangan meletakkannya di sembarang tempat, apalagi di area yang kotor atau dijadikan alas.
- Jangan membuangnya ke tempat sampah biasa, karena itu jelas mengurangi kehormatan Al-Qur’an.
- Jangan merobek atau menyobek lembarannya tanpa tujuan yang dibenarkan syariat.
- Niatkan setiap tindakan untuk memuliakan kalam Allah, bukan sekadar membereskan barang lama.
- Jika ragu, tanyakan kepada ulama atau lembaga terpercaya agar tidak salah langkah.
Adab-adab ini mengingatkan kita bahwa hubungan dengan Al-Qur’an tidak berhenti pada membaca. Ia juga mencakup cara kita memperlakukan fisik mushaf, bahkan setelah ia usang.
Belajar dari Semangat Menjaga Al-Qur’an
Melihat mushaf usang seharusnya tidak membuat kita sekadar prihatin, tetapi juga tergerak. Ada banyak tempat yang masih kekurangan mushaf layak pakai. Di sisi lain, ada mushaf-mushaf usang yang perlu diperlakukan dengan adab. Keduanya mengajak kita pada satu kesadaran: Al-Qur’an harus terus hidup, baik melalui lembaran baru yang tersedia, maupun melalui perlakuan hormat terhadap lembaran lama.
Di sinilah semangat berbagi Al-Qur’an menjadi relevan. Menghadirkan mushaf baru untuk mereka yang membutuhkan adalah bentuk kepedulian. Sementara menjaga dan memperlakukan mushaf usang dengan adab adalah bentuk tanggung jawab. Keduanya saling melengkapi dalam upaya menjaga cahaya Al-Qur’an tetap menyala.
Kesimpulan
Mushaf Al-Qur’an yang sudah usang bukanlah barang yang boleh diperlakukan sembarangan. Para ulama memberikan panduan yang jelas: menyimpannya dengan baik, menguburnya di tempat terhormat, membakarnya dengan adab tertentu, atau menyerahkannya kepada pihak yang berkompeten. Semua cara ini bertujuan sama, yaitu menjaga kehormatan kalam Allah.
Yang terpenting, setiap langkah kita terhadap mushaf hendaknya lahir dari kesadaran bahwa Al-Qur’an adalah cahaya, petunjuk, dan ilmu. Mari kita rawat hubungan dengan Al-Qur’an, bukan hanya saat membacanya, tetapi juga saat memperlakukan mushafnya.
Yuk, ambil bagian dalam menghadirkan Al-Qur’an bagi mereka yang membutuhkan. Bersama AKSIQU, mari berbagi cahaya Al-Qur’an melalui aksi berbagi yang amanah dan berdampak.
#AKSIQU #AksiBerbagiQuran #BerbagiQuran #WakafQuran #SedekahQuran #AlQuran